PERAN AGAMA [UMAT BERAGAMA] PADA BIDANG POLITIK
Oleh
Jappy Pellokila
Lalu kata Yesus kepada mereka, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah,” [Matius 22 : 21]. Ia akan menjadi hakim antara bangsa-bangsa dan akan menjadi wasit bagi banyak suku bangsa; maka mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang, [Yesaya 2 : 4].
Kata-kata Yesus dalam Mat 22:11, merupakan jawaban kepada orang-orang yang bertanya kepada-Nya tentang sikap manusia terhadap dua kuasa dan kekuasaan yang mengikatnya. Hidup dan kehidupan manusia terikat dan berada pada tengah-tengah kuasa dan kekuasaan kaisar [pemerintah] dan kemahakuasaan TUHAN Allah. Kedua-duanya [TUHAN Allah dan kaisar] membutuhkan ketaatan dan pertanggungjawaban; yaitu ketaataatan dan pertanggungjawaban sebagai warga negara; serta ketaatan sebagai umat milik TUHAN Allah. Oleh sebab itu, menurut Yesus, manusia wajib memberikan apa yang diminta oleh kaisar; serta mempunyai kewajiban yang sama yaitu menyerahkan hal-hal yang dikehendaki oleh TUHAN Allah.
Sedangkan Yesaya, sekitar 700 tahun sebelum Masehi, mengungkapkan tentang harapan masa depan hubungan dan interaksi bangsa-bangsa di dunia. Menurut Yesaya, jika ada kuasa dan kekuasaan [yang diemban oleh Messias] yang penuh dengan keadilan, demokratis, kebenaran, maka tidak ada lagi [produksi] senjata untuk memerangi satu sama lain; dengan demikian akan muncul atau tercipta perdamaian abadi yang universal dan mencakup seluruh umat manusia, bangsa, dan negara.
Politik [Indonesia], politic, [Inggris] adalah padanan politeia atau warga kota [Yunani, polis atau kota, negara, negara kota]; dan civitas [Latin] artinya kota atau negara; siyasah [Arab] artinya seni atau ilmu mengendalikan manusia, perorangan dan kelompok. Secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai. Makna politiknya semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir. Politik tidak lagi terbatas pada seni memerintah agar terciptanya keteratuaran dan ketertiban dalam masyarakat polis; melainkan lebih dari itu.
Dengan demikian, politik adalah kegiatan [rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi] yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain ataupun kelompok, sehingga pada diri mereka [yang dikuasai] muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas [walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu]. Dengan itu, dalam politik ada hubungan antar manusia yang memunculkan menguasai dan dikuasai; mempengaruhi dan dipengaruhi karena kesamaan kepentingan dan tujuan yang akan dicapai. Ada berbagai tujuan dan kepentingan pada dunia politik, dan sekaligus mempengaruhi perilaku politikus.
Politik juga memunculkan pembagian pemerintahan dan kekuasaan, demokrasi [dalam berbagai bentuk], pemerataan dan kesimbangan kepemimpian wilayah, dan lain sebagainya. Hal itu menjadikan pembagian kekuasaan [atau pengaturan?] legislatif [parlemen, kumpulan para politisi]; eksekutif [pemerintah]; dan yudikatif [para penegak hukum]; agar adanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Politik mengatur relasi antar manusia; sedangkan agama merupakan relasi manusia dengan TUHAN Allah, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk. Keduanya [politik dan agama] mempunyai kesamaan, sekaligus memiliki berbagai perbedaan; namun, bisa saling mempengaruhi dan dipengaruhi. Kesamaan utama agama dan politik adalah peranan manusia; tanpa mereka keduanya tidak berarti. Manusia yang beragama [umat beragama], juga adalah mereka yang berpolitik; mereka yang berpolitik adalah umat beragama. Walaupun demikian, seni [dan cara] memerintah secara politik, tentu saja [seharusnya] berbeda dengan pola-pola kepemimpinan agama-agama. Sayangnya, perbedaan hakiki antara agama dan politik tersebut sangat tipis atau bahkan hampir tidak terlihat. Ada politisi yang menggunakan agama sebagai alat untuk mencapai kedudukan serta kekuasaan. Dan ada juga pemuka agama [organisasi keagamaan] yang memakai trik-trik politik untuk mencapai dan mempertahankan kepemimpinan terhadap umat.
Jika politisi menggunakan agama sebagai alat untuk mencapai kedudukan serta kekuasaan politik, maka hal itu menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktrampilan berpolitiknya. Ia hanya mempunyai motivasi untuk mencari untung dari kedudukan serta kekuasaan politik, dalam rangka memperkaya diri sendiri sekaligus mencari nama. Politisi seperti itu, tidak mempunyai kepekaan terhadap permasalahan dan pergumulan umat manusia atau masyarakat luas. Jika ada yang ia perjuangkan, maka hanya akan memperhatikan atau demi kepentingan orang-orang tertentu seperti mereka yang seagama dengannya.
Demikian juga jika pemuka agama [organisasi keagamaan] memakai trik-trik politik untuk mencapai dan mempertahankan kepemimpinan terhadap umat, maka ia sebetulnya tak layak disebut rohaniawan ataupun ulama. Ia mempunyai pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang dangkal; serta tidak memiliki kharisma sebagai pemimpin umat. Ia hanya mau menjadikan umat [beragama] sebagai sapi perah untuk kepentingan diri sendiri; ia tidak peduli terhadap pentingnya pelayanan dan kesaksian kepada umat; yang ada padanya hanya nama dan kehormatan sebagai seorang pemimpin serta pemuka agama.
Tanggungjawab Politik Umat Beragama
Setiap warga negara [di negara manapun] mempunyai hak dan kewajiban untuk turut menentukan keadaan dan kehidupan sosial dan politik. Warga negara adalah bagian penting sehingga terbentuknya negara; tanpa rakyat, maka tak ada negara dan pemerintah ataupun kekuasaan politik. Hidup dan kehidupan mereka secara langsung maupun tidak, mempengaruhi ataupun dipengaruhi oleh tatanan dan struktur sosial-politik dan kekuasaan negara. Karena keadaan saling mempengaruhi itu, maka warga negara mempunyai tanggungjawab bersama agar adanya stabilitas politik [struktur dan tatanannya] yang mengakomodir kepentingan mereka. Tanggungjawab itu hanya bisa dilakukan, jika ia berperan dalam bidang politik, atau bahkan menjadi anggota [kader] partai politik.
Semua umat beragama [termasuk umat Kristen] di Indonesia mengemban tanggungjawab yang sama. Seseorang tidak bisa berpolitik [menjadi kader partai politik] secara total, sehingga melupakan agama. Namun, ia tidak boleh dengan seenaknya memasukkan agama ke dalam politik. Demikian juga, tidak boleh terjadi karena terlalu asyik berpolitik maka seseorang melupakan agama. Politik tidak boleh membawa seseorang melupakan agama; sebaliknya agama tidak boleh menjadikan umatnya melarikan diri dan menghindar dari tanggungjawab perbaikan masyarakat melalui bidang politik.
TUHAN Allah memberi kepada semua manusia di semua tempat, dan segala bangsa [termasuk umat beragama] tanggungjawab politik dan mendapat kesempatan yang sama dalam berpolitik. Pemberian itu telah ada sejak manusia diciptakan, bukan karena diberikan oleh negara atau golongan tertentu. Karena merupakan pemberian TUHAN Allah, maka semua umat beragama mempunyai visi yang [hampir] sama pada bidang [tentang] politik. Visi tersebut adalah manusia tercipta dengan hak-hak dan martabat yang sama; pada diri manusia melekat HAM yang tidak boleh dirampas oleh siapapun dengan alasan apapun. Manusia diberi mandat untuk menciptakan keteraturan ciptaan yang memuliakan TUHAN Allah. Sehingga, dengan harapan, dalam politik terjadi,
Walaupun dalam politik tidak ada sahabat dan musuh abadi; artinya, sangat cepat terjadi perubahan sebagai musuh maupun sahabat politik [dalam berpolitik]; akan tetapi ada kepentingan bersama demi tujuan yang hendak dicapai. Kepentingan bersama tersebut, dapat berupa koalisi tetap maupun sementara, berdasarkan ideologi, pandangan, dan juga kesamaan agama. Membangun koalisi berdasarkan agama untuk mencapai tujuan politik inilah yang perlu diwaspadai. Karena bisa saja terjerumus ke dalam perbedaan politik yang benuansa SARA.
tindakan praktis
Karena harapan umat beragama itu, maka tokoh-tokoh agama, mempersiapkan umatnya yang terjun ke dunia politik; sehingga ia dapat diandalkan dan menjadi teladan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, tetap tidak pernah tercapai ataupun terpenuhi dengan utuh. Oleh sebab itu, banyak sekali tokoh [pemimpin umat beragama] yang langsung terjun ke dunia politik, misalnya membentuk partai politik dan menjadi anggota parlemen. Ada beberapa catatan jika pemimpin agama menjadi anggota parlemen, antara lain
mereka dapat membela dan memperjuangkan kepentingan umat atau agamanya, yang tadinya tidak pernah diperhatikan; akan tetapi, apabila ada pengambilan keputusan politik bukan berdasarkan mufakat dan kesepakatan bersama, melainkan voting, maka akan terjadi sebaliknya; artinya, bisa terjadi bahwa suara umat beragama mayoritas akan terdahulukan daripada kepentingan mereka yang minoritas
mereka terjerumus dalam ikatan, ketaatan, dan loyalitas semu yang ada pada dunia politik; bahkan terjerumus dalam pelbagai perpecahan akibat perbedaan pandangan politik yang berujung pada tindak kekerasan; dengan keadaan seperti itu, tokoh-tokoh agama, karena perbedaan politik, semakin memperlihatkan perbedaan pada masyarakat berdasarkan paduan perbedaan ideologi, kekuatan politik, dan agama
terjerumus ke dalam pola pikir skismatis yang berdasarkan ikatan primordial dan perbedaan SARA; sikon ini yang paling mudah atau sering terjadi jika tokoh-tokoh agama terjun langsung ke arena politik praktis, termasuk menjadi anggota parlemen; pola pikir skismatis dan SARA, yang diteruskan dengan tindakan-tindakan praktis, biasanya berdampak pada hampir semua bidang hidup dan kehidupan; sehingga jika terjadi, maka akan merupakan awalnya kehancuran bangsa, negara, masyarakat
dengan alasan kesamaan agama, mereka mampu mempengaruhi parlemen sehingga membuat keputusan yang mementingkan umat atau agamanya; dan lain sebagainya